10 Sep 2026

19 Amplop, Satu Sikap: PJI Ultimatum Negara, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Gigit Rakyat

noeh21
      
SekdaTV.Com || SURABAYA - Ketua Umum PJI Hartanto Boechori tidak lagi berhenti pada pernyataan sikap di ruang publik. Setelah dua kali dalam dua pekan terakhir menyuarakan pandangannya soal RUU Perampasan Aset yang dikutip ratusan media, ia kini mengambil langkah lebih konkret: melayangkan surat resmi.
 
Surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
 
Tak berhenti di situ, surat juga ditembuskan ke 12 pejabat dan lembaga negara lain - mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, hingga Ketua Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Total 19 amplop dikirimkan dalam satu hari, Selasa (8/9/2026), seperti disampaikan Boechori melalui grup WhatsApp PJI.
 
Langkah ini menjadi penegasan bahwa PJI tidak ingin isu ini berhenti sebagai wacana belaka. Organisasi ini menuntut keseriusan nyata dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
 
Hartanto menegaskan, PJI mendukung penuh kehadiran UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun ia mewanti-wanti agar aturan itu tidak berubah arah menjadi senjata yang justru menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan aparat.
 
Dalam suratnya, PJI menggariskan empat batas sikap tegas: UU Perampasan Aset hanya boleh menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya; koruptor wajib dihukum berat dan dimiskinkan; kepentingan masyarakat umum harus dilindungi; serta aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.
 
Menurut Hartanto, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan undang-undang ini tidak boleh dijadikan dalih untuk berlama-lama.
 
"Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya," tegasnya.
 
PJI turut meminta secara resmi untuk dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik, maupun forum pembahasan lain yang membuka ruang partisipasi masyarakat.
 
Bagi PJI, surat ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah sikap resmi organisasi sekaligus peringatan dini agar pembahasan RUU tidak salah arah hingga disahkan.
 
"Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya," ujar Boechori.
 
Ia menutup dengan pertanyaan retoris yang menohok, menegaskan bahwa publik tak lagi butuh janji, melainkan bukti.
 
"Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan, dan alasan yang tidak pernah selesai?" tandasnya.
 
PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Bola kini ada di tangan Pemerintah, DPR RI, dan seluruh pihak terkait untuk membuktikan keseriusan mereka. Red.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas