09 Mei 2026 | Dilihat: 1112 Kali

321 WNA Dibekuk di Jakarta Barat, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

noeh21
      
SekdaTV.Com, JAKARTA — Ratusan warga negara asing diamankan sekaligus dalam satu pengungkapan besar. Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
 
Total 321 WNA ditangkap tangan saat menjalankan operasional judi online. Rinciannya: 228 warga negara Vietnam, 57 Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, 3 Malaysia, dan 3 Kamboja.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di gedung itu.
 
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira.
 
Para pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan. Polisi menemukan 75 domain dan website yang digunakan sebagai platform judi online. Barang bukti yang disita meliputi paspor, ponsel, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
 
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengungkap konteks yang lebih luas di balik pengungkapan ini.
 
"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Untung.
 
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan ini bagian dari Program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan judi online jaringan internasional.
 
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan server jaringan komunikasi para pelaku.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas