SekdaTV.Com || JAKARTA - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum menyetor kembali dana temuan pemeriksaan BPK kini dihentikan sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (13/10/2026).
Berawal dari Hasil Pemeriksaan BPK
Langkah ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyebut puluhan dapur itu belum mengembalikan temuan pemeriksaan ke kas negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," kata Ketut.
Sebaran dan Nilai Temuan
Total temuan mencapai Rp18.198.223.745, dengan sebaran:
- Wilayah I: 4 SPPG
- Wilayah II: 73 SPPG (Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta)
- Wilayah III: 14 SPPG
Tanpa Batas Waktu, Sampai Dana Disetor
Suspend khusus berarti operasional dihentikan tanpa batas waktu. BGN menyebut langkah ini untuk memastikan tindak lanjut temuan dijalankan sesuai ketentuan.
Penghentian baru dicabut jika SPPG sudah menyetor ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," ujar Ketut.