SekdaTV.Com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, dengan total volume mencapai 5.480 mililiter atau 5,48 liter.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba selama lebih dari satu bulan, setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kepada pelaku, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Romylus.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS (29), warga negara Indonesia. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan bahan baku pembuatan sabu.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin. Selain cairan kimia tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Romylus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami. Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara," kata Romylus.
Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke wilayah Kalimantan Timur, mengingat provinsi ini masih menjadi salah satu daerah yang rawan dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur distribusi.
"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak hanya kurir, tetapi juga pengendali dan pemasok akan kami kejar. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.