SekdaTV.Com || JAKARTA – Kabar bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan desil 6 hingga 10 akan dinonaktifkan mulai 1 November 2026 ramai dibahas di media sosial. BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian kepesertaan mengikuti pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga yang berwenang.
Isu ini beredar luas di Threads dan sejumlah platform lain. Dalam sebuah utas disebutkan, kepesertaan PBI berpotensi dinonaktifkan bagi peserta desil 6-10 yang dinilai tak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif. Salah satunya menyebut status nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah. Sebagian warganet turut mempertanyakan akurasi pendataan desil yang menjadi acuan penerima bantuan.
Penetapan desil bukan wewenang BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan penetapan desil bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan pemerintah atau kementerian dan lembaga terkait yang mengelola data penerima bantuan.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari instansi terkait untuk dimutakhirkan agar bantuan tepat sasaran. Perubahan status kepesertaan pun mengikuti data dari instansi berwenang.
Cara mengurus jika dinonaktifkan
Peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dapat melapor ke pemerintah setempat, yakni kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial. Bagi peserta yang sedang sakit, laporan dapat disertai surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatannya.
"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelasnya.
Peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai kondisi sebenarnya juga bisa mengajukan laporan melalui instansi tersebut untuk dicek lebih lanjut.
Cek status kepesertaan
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN, tidak hanya peserta PBI, memeriksa status kepesertaan secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026. Pengecekan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, WhatsApp BPJS Kesehatan 0811-8165-165, atau Care Center 165.