SekdaTV.Com, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial YBK sebagai tersangka kasus narkotika. Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan kasus ini kepada awak media di Polresta Samarinda.
Kasus ini terbongkar dari koordinasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai, setelah ada informasi soal paket mencurigakan yang dikirim lewat jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
Tim lalu memantau dua lokasi pengiriman di Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di jasa ekspedisi Tenggarong. Dari interogasi awal, pengambilan paket itu atas perintah YBK.
Pengembangan ke paket di Balikpapan menemukan 20 cartridge liquid vape berisi Hexahydrocannabinol (HHC), narkotika golongan II jenis sintetis. Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Penyidikan mengungkap YBK sudah berulang kali memerintahkan pengambilan paket serupa. Tercatat minimal lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Dini hari 1 Mei 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK. Setelah gelar perkara dengan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri soal disiplin dan kode etik.
Dirresnarkoba tidak memberi ruang kompromi.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri," tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Kabid Propam menambahkan bahwa YBK akan diproses lewat sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Polda Kaltim memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sambil terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap narkotika dalam bentuk cairan vape yang mulai marak beredar, karena tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.