11 Mar 2026 | Dilihat: 1154 Kali

Dinkes Balikpapan Ingatkan Produk Tanpa PIRT Tidak Boleh Dijual di Supermarket

noeh21
      
SekdaTV sekdatv.com, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menekankan pentingnya izin edar bagi produk makanan yang beredar di masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika penjualan parcel atau hampers meningkat.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati saat mendampingi peninjauan penjualan parcel Lebaran di sejumlah toko di Kota Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
 
Menurut Alwiati, salah satu hal utama yang diperiksa dalam kegiatan tersebut adalah izin edar bagi produk makanan, khususnya yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
 
Ia menjelaskan bahwa makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
 
PIRT merupakan nomor izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga setelah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
 
“Produk industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT sebagai bukti bahwa produk tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujar Alwiati.
 
Menurutnya, produk yang tidak memiliki izin tersebut tidak boleh diperjualbelikan, termasuk di supermarket maupun toko modern.
 
“Kalau tidak ada PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dijual di supermarket dan tidak boleh beredar di masyarakat,” katanya.
 
Selain produk industri rumah tangga, Dinas Kesehatan juga memeriksa makanan impor yang dijual di toko. Produk makanan dari luar negeri wajib mencantumkan kode ML, yaitu nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menandakan bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar di Indonesia.
 
“Kalau produk luar negeri harus ada kode ML pada kemasannya,” jelasnya.
 
Ia menambahkan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan harus ditarik dari peredaran.
 
“Kalau tidak memenuhi izin, harus ditarik dari peredaran,” tegasnya.
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada berbagai produk makanan kemasan yang dijual sebagai isi parcel Lebaran, termasuk saat peninjauan di salah satu toko di kawasan Gunung Malang.
 
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan memastikan bahwa setiap produk makanan yang beredar di masyarakat telah memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas