23 Apr 2026 | Dilihat: 1104 Kali

DJP Kaltimtara Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

noeh21
      
SekdaTV sekdatv.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimtara memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
 
Dalam periode tersebut, wajib pajak yang belum melapor maupun belum melakukan pembayaran masih dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda dan bunga.
 
Kebijakan ini diberikan menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan sekaligus mendorong tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
 
Berdasarkan data per 22 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 305.035 laporan. Rinciannya, sebanyak 293.602 berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 11.433 dari wajib pajak badan.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan kewajibannya.
 
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan,” katanya, Kamis (23/4/2026).
 
Ia mengimbau masyarakat yang belum melapor agar segera memanfaatkan waktu relaksasi yang tersisa.
 
“Bagi yang belum melaporkan, segera manfaatkan periode relaksasi sampai 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” ujarnya.
 
Selain itu, DJP memastikan layanan pendampingan tetap tersedia di kantor pelayanan pajak maupun melalui layanan daring, termasuk asistensi penggunaan sistem Coretax.
 
Setelah masa relaksasi berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas