15 Sep 2025 | Dilihat: 1139 Kali

DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Tambang Emas Ilegal di Tabang

noeh21
      
Sekda TV sekdatv.com, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permasalahan tambang emas ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Tabang, pada Senin (15/9/2025).
 
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, didampingi Sugeng Hariadi dan Muhammad Hidayat . Namun, dari tiga kepala desa yang diundang, hanya Kepala Desa Muara Belinau, Semuel, yang hadir. Sementara Kepala Desa Sidomulyo dan Kepala Desa Umaq Tukung kembali absen tanpa keterangan jelas, menambah daftar ketidakhadiran mereka dalam proses klarifikasi.
 
"Pada prinsipnya kasus ini sudah berproses di kepolisian. RDP hari ini bertujuan memperjelas informasi yang sebelumnya menyebut nama Kades Muara Belinau. Kami lakukan klarifikasi langsung, dan hari ini Semuel hadir," ungkap Erwin dalam keterangannya usai rapat.
 
Politisi Partai Golkar yang juga merupakan putra daerah asal Tabang ini menyayangkan ketidakhadiran dua kepala desa lainnya. Ia berharap, meski belum ada kejelasan dari pihak terkait, permasalahan tambang emas ilegal ini bisa segera menemukan titik terang.
 
“Harapannya, hasil pertemuan hari ini bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami di DPRD ingin agar persoalan ini bisa selesai melalui musyawarah di rumah rakyat, karena masyarakat Tabang juga adalah rakyat kita semua,” tegas Erwin.
 
Ia juga menyoroti bahwa aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat menjadi kekhawatiran utama masyarakat. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan yang mengizinkan penambangan secara manual oleh masyarakat.
 
“Masalah tambang emas ini sebenarnya persoalan lama yang belum juga tuntas. Yang jadi masalah sekarang karena penggunaan alat berat, yang bisa merusak ekosistem hutan dan lingkungan di Tabang,” lanjutnya.
 
Erwin berharap, melalui pembahasan ini, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan potensi tambang secara legal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
 
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi potensi besar untuk PAD Kukar, dan yang lebih penting lagi, masyarakat bisa terlindungi. Kita tidak ingin kasus-kasus serupa seperti yang terjadi di Riau terjadi juga di sini,” pungkasnya. 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas