25 Jun 2026 | Dilihat: 1118 Kali

Fintech Tunbuh Pesat, Konsumen Masih Rentan: Sudah Cukupkah Hukum Digital Kita?

noeh21
Sugandy Putra Mokoagow, SH
      
Oleh: Sugandy Putra Mokoagow, SH

SekdaTV.Com, MANADO - Dalam satu dekade terakhir, industri financial technology atau fintech telah mengubah cara masyarakat Indonesia bertransaksi. Dompet elektronik, pinjaman berbasis aplikasi, investasi digital - semuanya hadir dengan janji kemudahan yang sulit ditolak.
 
Dampaknya nyata. Masyarakat di daerah terpencil kini bisa mengakses layanan keuangan tanpa harus antre di bank. Pelaku UMKM yang dulu kesulitan menjangkau pasar nasional kini bisa berjualan lintas provinsi hanya lewat satu aplikasi. Perputaran uang lebih cepat, transaksi lebih efisien.
 
Tapi di balik itu semua, ada sisi lain yang tidak bisa diabaikan.
 
Kemudahan transaksi digital membuka celah bagi kejahatan siber dan pelanggaran hak konsumen. Kebocoran data pribadi, penipuan online, manipulasi sistem pembayaran, dan maraknya pinjaman online ilegal menjadi ancaman nyata sehari-hari. Banyak konsumen terjebak skema bunga tinggi tanpa memahami konsekuensi hukum maupun finansialnya. Tidak sedikit pula yang menjadi korban intimidasi digital akibat data mereka disalahgunakan penyedia layanan ilegal.
 
Yang memperburuk situasi: literasi hukum dan literasi digital masyarakat masih rendah. Konsumen berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi yang memiliki akses informasi dan kekuatan ekonomi jauh lebih besar. Pertumbuhan ekonomi digital tanpa pengawasan hukum yang memadai tidak menghasilkan kemajuan - ia menghasilkan ketimpangan baru.
 
Inilah mengapa hukum ekonomi tidak boleh dianggap penghambat inovasi. Justru sebaliknya: hukum adalah "sabuk pengaman" yang memastikan pertumbuhan tidak mengorbankan masyarakat di sepanjang jalannya. Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital dituntut membentuk regulasi yang menjaga keseimbangan antara kebebasan berinovasi dan perlindungan publik. Transparansi, keamanan data, persaingan usaha sehat, dan tanggung jawab kepada konsumen harus menjadi prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
 
Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga industri fintech. Kepercayaan itu tidak lahir hanya dari kecanggihan teknologi, tetapi dari jaminan hukum yang memberi rasa keadilan dan kepastian. Konsumen berhak mendapat informasi yang jelas, perlindungan atas data pribadi, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penyelesaian sengketa yang adil apabila terjadi pelanggaran. Negara berkewajiban memastikan setiap kerugian yang dialami konsumen bisa diproses melalui instrumen hukum yang tersedia.
 
Tantangan terbesar yang tersisa: hukum bergerak lambat, teknologi bergerak cepat. Ketika sebuah regulasi selesai disusun, model bisnis digital sudah berubah lagi. Celah inilah yang terus dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
 
Pendekatan hukum yang kaku sudah tidak relevan. Regulasi harus adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Pemerintah perlu membangun sistem yang fleksibel namun tetap tegas terhadap pelanggaran. Dan untuk itu dibutuhkan kolaborasi nyata antara negara, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil - agar aturan yang lahir tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen digital.
 
Ekonomi dan hukum ekonomi adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Inovasi teknologi menghadirkan efisiensi dan kemudahan, tetapi tanpa pengawasan yang memadai, inovasi itu bisa berubah menjadi ancaman. Dengan regulasi yang adaptif, perlindungan konsumen yang kuat, dan peningkatan literasi hukum, Indonesia punya peluang nyata membangun industri digital yang tidak hanya maju - tetapi juga adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas