24 Sep 2026

Gugatan Rp75 Miliar Sengketa Lahan Tambang Muara Jawa Berlanjut, Saksi Tergugat Ungkap Skema Pinjam Pakai

noeh21
Suasana persidangan lanjutan perkara perbuatan melawan hukum nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg terkait sengketa lahan di Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (23/9/2026).
      
SekdaTV.Com || TENGGARONG — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg terkait sengketa lahan di Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026). Perkara ini mempertemukan Yuliana LO selaku Penggugat melawan SN (Tergugat I) dan PT GIE (Tergugat II).
 
Sidang kali ini beragenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat. Pihak tergugat menampilkan dua saksi asal Muara Jawa, yakni Haji A, seorang tokoh masyarakat setempat, serta MA, Ketua Kelompok Tani UT.
 
17 Anggota Kelompok Tani Disebut Kena Pembebasan Lahan
 
Dalam persidangan, saksi A mengungkap skema kerja sama lahan dengan sistem pinjam pakai atau fee senilai Rp25 ribu per ton kepada PT GIE. Sementara itu, kesaksian dari Kelompok Tani BT membeberkan ada 17 orang anggota yang lahannya terkena pembebasan atau pinjam pakai dari perusahaan tambang batu bara.
 
SHM 2001 Vs Pelepasan Hak Kecamatan 2009
 
Penasihat Hukum Penggugat, Faisal, S.H, M.H  menilai keterangan kedua saksi tersebut belum menyentuh pokok perbuatan melawan hukum yang digugat kliennya. Menurutnya, dasar hukum yang dipakai saksi tergugat hanya berpatokan pada Surat Keterangan Pemegang Tanah (SKPT) tahun 1996 dan pelepasan hak tingkat kecamatan pada 2009.
 
"Kehadiran saksi cukuplah membantu memperjelas perkara, hanya saja keterangan mereka belum menjawab materi pokok perkara. Klien kami memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan BPN Kutai Kartanegara sejak tahun 2001. Dasar SHM tentu jauh lebih tinggi dibanding klaim pelepasan hak di tingkat kecamatan yang baru terjadi pada 2009," ujar Faisal usai persidangan, didampingi rekannya Achyar Rasydi, SH.
 
Nama Oknum Direksi PT GIE Muncul dalam Kesaksian
 
Fakta lain yang menyeruak dalam persidangan yakni munculnya nama oknum Direksi PT GIE berinisial RM. Keterangan saksi mengonfirmasi alih hak atau pembebasan lahan dari 17 orang anggota kelompok tani tersebut dilakukan langsung kepada RM, baik atas nama pribadi maupun perusahaan.

 
Mengenai nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp75 miliar yang dilayangkan Yuliana LO atas lahan SHM milik kliennya yang ditambang tanpa ganti rugi, Faisal menegaskan pihak advokat optimistis dengan posisi hukum kliennya.
 
"Kami sebagai advokat meyakini klaim kami benar karena berpegang teguh pada SHM tahun 2001 dari BPN. Soal nilai gugatan kurang lebih Rp75 miliar, kami serahkan mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegasnya.
 
Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat PT GIE, Dr. Palmer Situmorang, S.H,.M.H,. enggan memberikan tanggapan pasca sidang saat dijumpai wartawan.
 
"Nanti saja ya. Saya akan sampaikan ke kalian (wartawan, red) kalau sudah dapat izin dari bos. Saya lapor dulu hasil sidang ini. Oke," singkatnya.
 
Sidang Berikutnya Digelar 2 Oktober, Bisa Lewat Zoom Akibat Kabut Asap
 
Jalannya persidangan sempat diwarnai perdebatan mengenai jadwal persidangan berikutnya lantaran penundaan akibat gangguan kabut asap dampak letusan Gunung Krakatau serta peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
 
Setelah melalui kesepakatan antarpihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat. Sidang rencananya digelar secara tatap muka atau melalui sambungan konferensi video (Zoom) jika kondisi cuaca alam belum membaik.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas