Sekda TV
sekdatv.
com, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan langkah penataan terpadu terhadap kabel utilitas yang menjuntai, menumpuk, hingga melintang di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut kini dinilai telah melampaui persoalan estetika dan menyentuh aspek keselamatan, ketertiban, serta citra kota.
Pemkot menilai pertumbuhan jaringan telekomunikasi yang masif belum dibarengi dengan sistem instalasi yang tertata rapi di ruang publik.
Akibatnya, keberadaan kabel udara di berbagai titik justru memunculkan potensi risiko bagi masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan layanan komunikasi memang menjadi kebutuhan utama masyarakat di era digital. Namun, pemasangan jaringan yang tidak mengikuti standar kerapian berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Memang benar layanan komunikasi dibutuhkan, namun cara instalasinya banyak yang tidak tertib. Kabel dipasang bertumpuk, melintang, bahkan ada yang dibiarkan tanpa dilakukan perawatan," ujar Zulkifli, Rabu (4/2/2026).
Ia menerangkan, hingga saat ini Balikpapan belum memiliki infrastruktur utilitas terpadu yang memungkinkan seluruh jaringan ditanam di bawah tanah.
Kondisi tersebut membuat pemasangan kabel masih mengandalkan sistem udara dengan pola konvensional yang sulit dikontrol secara menyeluruh.
Situasi ini diperparah dengan minimnya penataan lanjutan dari penyedia layanan. Sejumlah kabel yang sudah tidak lagi berfungsi tetap dibiarkan menempel di tiang, sehingga memunculkan kesan semrawut sekaligus meningkatkan potensi bahaya.
"Tentunya, setiap vendor harus bertanggung jawab terhadap instalasi mereka sendiri. Jadi tidak harus selalu menunggu intervensi dari pemerintah kota," tuturnya.
Selain kabel utilitas, pemkot juga menyoroti maraknya pemasangan spanduk dan media promosi tanpa izin di fasilitas umum.
Mulai dari tiang listrik, pohon, hingga trotoar seringkali dimanfaatkan sebagai media iklan dadakan yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Zulkifli menyebut pemerintah memahami kebutuhan promosi, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Namun demikian, pemanfaatan ruang publik tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan.
"Promosi boleh-boleh saja, tapi tentu harus tertib. Karena fasilitas umum itu milik bersama dan berada dalam kewenangan pemerintah," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan berencana memanggil seluruh penyedia jaringan utilitas untuk melakukan pendataan serta menyusun skema penataan kabel secara bertahap.
Langkah tersebut dipersiapkan agar proses penertiban tidak mengganggu layanan komunikasi masyarakat.
Zulkifli menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pertumbuhan layanan telekomunikasi, melainkan membangun sistem utilitas kota yang lebih aman, rapi, dan berkelanjutan.
"Penataan ini untuk kepentingan bersama," tutupnya.