07 Okt 2026

Kabur dari Berau, Terduga Pelaku Pemerkosaan di Hotel Tanjung Redeb Dibekuk Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan

noeh21
Tersangka A alias U (24) yang ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan, Sabtu (19/9/2026), atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Tanjung Redeb, Berau.
      
SekdaTV.Com || BERAU — Tim gabungan menangkap A alias U (24), tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial TPW (23). Tersangka asal Tarakan itu diamankan di Balikpapan, Sabtu (19/9/2026), setelah sempat melarikan diri dari Berau.
 
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan Tim Jatanras Polda Kaltim, lalu diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau.
 
"Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026)," ujar Suradi.
 
Memaksa Masuk Kamar Hotel
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA di sebuah hotel di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb.
 
Tersangka awalnya mendatangi tempat korban menginap dengan alasan mencari rekannya. Meski sudah dijelaskan bahwa rekannya tidak ada, tersangka tetap memaksa masuk ke kamar korban.
 
Saat korban meminta tersangka pergi, terjadi kekerasan yang berujung pada dugaan pemerkosaan. Korban mengalami luka fisik dan trauma. Tersangka kemudian kabur.
 
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 22.58 WITA. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka, dan pengejaran bersama berujung pada penangkapan di Balikpapan.
 
Polri: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual
 
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menyebut pengungkapan ini bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat.
 
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
 
Ia juga mengapresiasi kerja sama personel di lapangan.
 
"Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan perlindungan terhadap korban," tambahnya.
 
Dijerat Pasal 473 KUHP
 
Kini A alias U ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Berau. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Polres Berau menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas