SekdaTV.Com || BALIKPAPAN: Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap mulai berdampak pada kegiatan belajar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyiapkan sejumlah penyesuaian untuk mengurangi paparan polusi bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik memimpin rapat koordinasi tentang kualitas udara dan penyesuaian pembelajaran. Rapat dihadiri Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), serta instansi terkait.
Empat Langkah Antisipasi
"Langkah yang dilakukan antara lain menerapkan penggunaan masker, melarang kegiatan di luar kelas, menghentikan sementara kegiatan ekstrakurikuler, serta melakukan pengurangan durasi pembelajaran," kata Irfan, Senin (12/10/2026).
Sekolah juga dapat menyesuaikan atau mengundurkan jam masuk bila udara pagi hari dinilai kurang baik.

Belajar Tetap Berjalan
Menurut Irfan, pembelajaran tidak dihentikan sepenuhnya.
"Pembelajaran tetap berlangsung, tetapi dilakukan secara terbatas dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama," ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kemendikdasmen dan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Data Udara Senin
ISPU PM2,5 di Sepinggan tercatat 118 dan Balikpapan Baru 116, masuk kategori tidak sehat. Stasiun AQMS Sepinggan mencatat PM2,5 sebesar 108 mikrogram per meter kubik dengan ISPU 101 pada Senin pagi.
Pada awal Oktober, saat udara masih kategori sedang, tatap muka berlangsung dan PJJ belum diberlakukan. Kini langkah penyesuaian diperkuat, termasuk opsi menggeser jam belajar bila pencemaran pagi hari lebih tinggi.

Kebakaran Lahan Meningkat
BPBD Balikpapan mencatat 127 kejadian kebakaran lahan sepanjang 2026 hingga 12 Oktober, dengan luas terbakar sekitar 81 hektare. Peningkatan paling signifikan terjadi pada Agustus dan September.
Irfan menegaskan keputusan akan terus disesuaikan dengan perkembangan udara dan koordinasi lintas sektor.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah," ujarnya.
Pemkot mengimbau warga memantau kualitas udara lewat kanal resmi, terutama untuk aktivitas anak-anak.