21 Sep 2026

Kandang Kambing Jadi "Foto Usaha" Fiktif, Modus KUR Bodong Rp6 Miliar di Jember Terbongkar

noeh21
Foto Ilustrasi: Dokumen dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro fiktif di Jember yang merugikan negara Rp41,4 miliar.
      
SekdaTV.Com || JEMBER — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kelima dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023. Tersangka baru itu adalah Siti Hotijah (SH), perempuan yang berperan sebagai Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
 
SH kini mendekam di Rutan Cabang Kejati Jatim, ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2026. Dengan penetapannya, jumlah tersangka dalam perkara ini genap menjadi lima orang: FMH, AM, IS, HN, dan SH.
 
135 Warga "Dipinjam" Identitasnya
 
Modus yang dijalankan SH terbilang licik: ia mengumpulkan identitas 135 warga untuk diajukan sebagai calon debitur KUR lewat dua perusahaan yang ia pegang, dengan total pencairan mencapai Rp6,14 miliar.
 
Rinciannya, 98 orang diajukan melalui PT Ternak Maharani dengan pinjaman Rp45 juta per orang — total Rp4,25 miliar. Sisanya, 37 orang diajukan lewat PT Berlian dengan pinjaman Rp49,9 juta per orang, mencapai Rp1,89 miliar. Seluruh pinjaman itu kini macet total sejak November 2024, tak pernah dicicil sepeser pun oleh warga yang namanya dipakai.
 
Difoto di Kandang Kambing, Dibayar Rp1 Juta atas Nama "Bansos"
 
Yang membuat modus ini menonjol adalah caranya "mengakali" syarat administrasi bank. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan SH memfoto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya, seolah-olah mereka benar-benar punya usaha yang layak dibiayai.
 
Warga yang direkrut bahkan tidak tahu isi dokumen yang mereka tanda tangani. Mereka hanya diiming-imingi uang Rp1 juta, dengan dalih akan menerima bantuan sosial — bukan pinjaman bank yang kelak jadi utang atas nama mereka.
 
Setelah dana cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur "boneka" itu langsung dikuasai SH melalui agen bank milik anaknya sendiri, sehingga seluruh uang mengalir untuk kepentingan pribadinya.
 
Kerugian Negara Tembus Rp41,4 Miliar
 
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, perbuatan SH menyumbang kerugian negara Rp6.146.297.274 dari total kerugian keseluruhan perkara ini yang mencapai Rp41.487.138.481.
 
Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IS serta satu unit sepeda motor milik tersangka FMH.
 
Empat tersangka yang lebih dulu ditahan adalah FMH selaku pimpinan cabang bank BUMN tersebut, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, dan HN selaku collection agent PT Niram.
 
Kasus korupsi berjamaah ini awalnya terbongkar dari laporan internal pihak bank sendiri, sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik fraud di lingkungan perbankan.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas