SekdaTV.Com, JAKARTA – Kasus kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terus menyita perhatian. Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendesak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasadnya guna mengungkap secara terang penyebab kematian yang dinilai penuh kejanggalan.
Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kini didalami Polda Metro Jaya, setelah pihak keluarga turut melaporkan kematiannya ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan ekshumasi akan segera dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai tidak wajar tersebut.
Menurut Juanda, kematian mendadak dengan indikasi tidak wajar wajib diusut tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik Polri, tanpa terkecuali.
"Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif," kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menekankan, penyelidikan mesti menyisir rangkaian peristiwa dalam beberapa hari bahkan beberapa jam sebelum Sutrimo meninggal, sekaligus memeriksa seluruh pihak yang berada di sekitarnya sejak sebelum hingga sesudah dibawa ke poliklinik tempat ia dinyatakan meninggal.
Untuk memperkuat pengungkapan, Juanda mendorong penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah, bukan sekadar asumsi.
"Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation," ujarnya.
Salah satu hal yang disorot Juanda adalah telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan. Ia menilai perangkat itu berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.
"Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada," katanya.
Juanda juga menyoroti informasi soal cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal. Menurutnya, klaim tersebut harus diverifikasi lewat pemeriksaan forensik, bukan langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.
"Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik perlu mengungkap tuntas apakah kematian Sutrimo berkaitan dengan dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan, perkara lain, atau murni disebabkan faktor alamiah - semua harus dibuktikan lewat proses hukum dan pemeriksaan profesional.
"Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional," kata Juanda.
Transparansi dalam mengungkap penyebab kematian, lanjutnya, penting untuk mencegah berkembangnya asumsi liar, spekulasi, maupun tuduhan tak bertanggung jawab di tengah masyarakat.
"Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah," tuturnya.
Atas dasar itu, Juanda mendesak Polri segera mempertimbangkan langkah ekshumasi terhadap jasad Sutrimo demi kepentingan hukum dan keadilan, sebagai upaya memperoleh pemeriksaan forensik yang lebih mendalam.
"Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada," ujar Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut.