Sekda TV sekdatv.
com, BATAM - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (26/5/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Tiwik beserta dua anggotanya, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Wakapolresta Barelang, perwakilan penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, bukti-bukti yang ada menunjukkan sejumlah tindakan yang memberatkan, antara lain keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika internasional dan penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. "Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," tegas Jaksa Ali Naik.
Jaksa juga menekankan bahwa Satria Nanda telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar seluruh barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, serta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. "Kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar Jaksa Ali di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan, yang akan membahas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, dijadwalkan pada Senin, 2 Juni mendatang. Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkoba. "Kami berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba tanpa pengecualian," ujar Asep.