SekdaTV.Com, BALIKPAPAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur memeriksa maraton saksi pelapor Rohmat Harsono selama sekitar 13 jam di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (22/7/2026), sebagai tindak lanjut arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri dalam pengusutan dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.
Pemeriksaan panjang ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai Birowasidik Bareskrim menggelar perkara khusus dan memerintahkan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya telah menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana. Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan Mohammad Rutaf Noor, pelapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, mengungkapkan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan baru rampung malam hari, dengan tiga penyidik mengajukan 61 pertanyaan kepada kliennya.
"Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi dan berlangsung hampir 13 jam. Ada sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi," kata Efi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Lamanya durasi, kata Efi, karena penyidik melakukan pencocokan menyeluruh atas seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, termasuk yang pernah disampaikan saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.
"Karena seluruh keterangan harus dicross-check. Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Hari ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi," ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta baru terkuak - terutama seputar dugaan aliran dana melalui transfer rekening, serta pihak yang diduga memberi perintah dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.
"Ada beberapa hal baru yang didalami, terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan hari ini," ungkap Efi.
Penyidik juga mendalami hubungan kerja Rohmat, termasuk siapa yang memberi instruksi terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan objek perkara. "Pertanyaan penyidik banyak mengarah kepada siapa yang memerintah pekerjaan tersebut, atas nama siapa Rahmat bekerja, dan siapa yang memberikan arahan," katanya.
Efi menilai pemeriksaan hari itu baru permulaan dari rangkaian pendalaman yang lebih luas. Ia memperkirakan penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain, menyusul munculnya nama-nama baru yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.
"Untuk sementara Rahmat selesai diperiksa. Namun kalau nanti penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain karena dari pemeriksaan hari ini muncul sejumlah nama yang perlu didalami," ujarnya.
Meski begitu, Efi menegaskan perkara masih dalam tahap penyidikan sehingga belum bisa dipastikan kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki persidangan. "Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya.
Ia berharap pengusutan dilakukan secara objektif, tidak hanya berhenti pada satu pihak. "Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab," tegasnya, sekaligus mengapresiasi kinerja penyidik Polda Kaltim dalam menindaklanjuti arahan Birowasidik.
Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau perkembangan penyidikan, sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara khusus pada 30 April 2026. Dalam gelar perkara itu, Birowasidik memerintahkan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain - di antaranya berinisial NJ yang memiliki hubungan dengan Rohmat Harsono, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST. Penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan pelaku lain sebagaimana pertimbangan putusan PN Balikpapan, memeriksa saksi meringankan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk penyidikan lanjutan.
Dengan pemeriksaan maraton 13 jam dan terkuaknya dugaan bukti baru berupa aliran transfer dana, penyidikan kasus tambang ilegal eks Hotel Tirta kini memasuki fase pendalaman yang berpotensi membongkar aktor-aktor intelektual lain di balik aktivitas pertambangan tersebut.