SekdaTV.
Com || BALIKPAPAN — Sengketa kepemilikan sebuah rumah di Kompleks Bumi Rengganis, Blok B3 Nomor 133, RT 035/RW 10, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, terus bergulir. Pemilik rumah, Gumul Siringoringo, mengaku telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi dan kini melaporkan sejumlah pihak ke Polresta Balikpapan.
Gumul mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya membeli rumah dengan mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Mekanisme itu dipilih karena sertifikat rumah saat transaksi disebut masih berada dalam hak tanggungan di bank.
Sudah Bayar 50 Persen, Rumah Malah Ditempati Pihak Lain
Menurut Gumul, dalam kesepakatan tersebut dirinya telah membayarkan sekitar 50 persen dari nilai transaksi. Pembayaran itu dimaksudkan agar sertifikat dapat ditebus dari bank sebelum proses pelunasan dilakukan. Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang disepakati.
"Tibalah waktu untuk pelunasan sebagaimana yang tercantum di PPJB. Saya pergi ke rumah itu, ternyata rumah tersebut sudah ditempati pihak lain yang mengaku membeli dari pihak yang menjual kepada saya," kata Gumul.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum. Gumul menyebut perkara tersebut telah bergulir hingga tingkat kasasi dan dirinya memenangkan perkara. Ia juga menyebut telah terjadi sita eksekusi terhadap objek yang disengketakan. Namun, menurut Gumul, pihak yang saat ini menguasai rumah tersebut belum bersedia mengosongkan objek.
Roya Tak Pernah Ada, AJB Diduga Janggal
Kondisi tersebut membuat Gumul kembali menelusuri dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan rumah, termasuk Akta Jual Beli (AJB). Dari penelusuran itu, Gumul mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya janggal. Ia kemudian berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat rumah tersebut.
"Jawaban dari BPN, roya tidak pernah ada hingga hari ini," ujarnya.
Roya merupakan pencatatan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat setelah kewajiban yang dijamin hak tanggungan tersebut diselesaikan. Menurut Gumul, informasi tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipersoalkannya terkait AJB yang digunakan pihak lain.
Ia juga menyoroti isi AJB yang menurutnya mencantumkan pernyataan bahwa sertifikat tidak sedang menjadi jaminan atau dalam masalah. Sementara berdasarkan penelusurannya, pada saat AJB dibuat, sertifikat tersebut disebut masih berada dalam hak tanggungan.
"Di dalam AJB itu ada kalimat yang menyatakan sertifikat tidak dalam jaminan, tidak dalam masalah. Sementara pada saat tanggal AJB itu, saya pastikan sertifikat tersebut masih ada tanggungan," kata Gumul.
Surat Kuasa di Penajam dan AJB di Balikpapan Terbit di Tanggal yang Sama
Selain persoalan tersebut, Gumul mempertanyakan waktu penerbitan sejumlah dokumen. Ia menyebut terdapat surat kuasa menjual yang dibuat di wilayah Penajam pada 31 Oktober 2019. Pada tanggal yang sama, menurut Gumul, juga muncul AJB di Balikpapan untuk objek yang sama.
"Bagi saya itu sangat janggal. Surat kuasa menjual timbul di Penajam pada tanggal 31 Oktober 2019, kemudian pada waktu yang sama muncul akta jual beli di Balikpapan," ujarnya.
Dua Notaris dan Sepasang Suami Istri Dilaporkan
Atas sejumlah hal yang dinilainya perlu diperiksa lebih lanjut, Gumul kemudian membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Ia mengatakan pihak yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dua notaris, tetapi juga pasangan suami istri yang saat ini menguasai rumah tersebut.
"Dua notaris saya laporkan. Salah satunya notaris di Penajam yang membuat surat kuasa menjual. Orang yang menguasai objek sekarang, suami istri, turut saya laporkan," kata Gumul.
Gumul menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses penguasaan rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
"Karena bagaimanapun mereka memakai, menurut saya dugaan, memakai akta palsu. Itu yang saya laporkan dan saya serahkan kepada proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, perkara sengketa kepemilikan rumah tersebut disebut telah memiliki putusan hingga tingkat kasasi. Gumul berharap putusan pengadilan dan proses hukum atas laporan yang baru dibuat dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak atas objek rumah di Kompleks Bumi Rengganis tersebut.