SekdaTV.Com || JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Nusron mengirim surat konfirmasi bahwa dirinya tidak bisa datang karena ada agenda lain di internal kementerian.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Tanggal pastinya belum ditentukan. KPK mengimbau Nusron bersikap kooperatif dan hadir pada panggilan berikutnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan adalah kewajiban hukum setiap warga negara.
Keterangan Dibutuhkan untuk Dalami Pihak Lain
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Materi pemeriksaan belum dibuka KPK. Biasanya, penyidik menyampaikannya seusai saksi diperiksa.