Sekda TV
sekdatv.
com, Jayapura - Tim patroli rutin Polresta Jayapura Kota bersama tim resmob berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan hanya beberapa saat setelah kejadian di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (3/10) siang.
Pelaku berinisial RW alias Over (45), warga Ampera, Jayapura, ditangkap di pesisir Pantai Hamadi kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H.
Menurut Kompol Dewa Ditya, dalam operasi sifak cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota dan jajarannya meningkatkan patroli siang dan malam, termasuk tim resmob yang gencar melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta.
Saat melakukan patroli, anggota menemukan korban bernama Heriyanto (48), warga Nimboran Kabupaten Jayapura, terkapar setelah dianiaya pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berteriak meminta pertolongan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RW dan rekannya yang kini masih dalam pengejaran, melakukan penganiayaan pada korban. RW berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,3 juta dari total Rp 13 juta yang dicuri, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya.
Kasus saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, dan pihak kepolisian terus memburu rekan RW yang berhasil melarikan diri. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.