07 Mar 2026 | Dilihat: 1151 Kali

Polda Kaltim Larang Petasan dan Kembang Api Sepanjang Ramadan 1447 H

noeh21
Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, Kabid Humas Polda Kaltim
      
SekdaTV sekdatv.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mengimbau warga menghindari membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan, atau menyalakan petasan, mercon, serta kembang api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
 
Larangan ini mencakup seluruh periode Ramadan, mulai menjelang berbuka, salat tarawih, hingga waktu sahur.
 
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., menjelaskan imbauan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan suasana kondusif bagi umat Muslim beribadah puasa.
 
Penggunaan petasan sering mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan, serta memecah kekhusyukan ibadah karena suara ledakannya.
 
“Imbauan kami ini untuk keamanan, ketertiban, dan agar puasa serta Idulfitri 1447 H bisa dijalani dengan khusyuk,” tegas Kombes Yuliyanto.
 
Ia juga menekankan, selama Ramadan hingga Idulfitri, hindari aktivitas yang mengganggu ibadah atau istirahat warga, khususnya malam hari.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas