05 Okt 2025 | Dilihat: 1126 Kali

Polres Bontang Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Sabu dengan Barang Bukti Hampir 100 Gram

noeh21
      
Sekda TV sekdatv.com, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan keberhasilan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu. Press release yang berlangsung di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang pada Jumat (03/10/25) dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, bersama Kasat Resnarkoba dan sejumlah perwakilan media.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Widho Anriano menekankan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi antara polisi dan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.
 
Kasus pertama diungkap di Jalan KS Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dengan tersangka AM (46) dan S (55). Dari keduanya diamankan sabu seberat 12,1 gram. Kasus kedua terjadi di Jalan WR Supratman Gang Nusantara I, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, dengan tersangka RA (27) yang kedapatan menyimpan 87,6 gram sabu.
 
Total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka mencapai 99,7 gram sabu beserta alat komunikasi dan perlengkapan lain yang diduga untuk peredaran narkotika. Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
 
Kapolres Widho Anriano menegaskan komitmen Polres Bontang untuk terus menegakkan hukum secara tegas guna memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas