08 Mar 2026 | Dilihat: 1153 Kali
Polresta Jayapura Kota Razia Miras Ilegal, Amankan 385 Botol dan 2 Penjual
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K.
SekdaTV
sekdatv.
com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar razia rutin penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (7/3) sore. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan anggota.
Tim memulai dengan konsolidasi di markas Sat Resnarkoba untuk menyamakan sasaran, yakni penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat sebagai "ada-ada sayang". Sekitar pukul 15.00 WIT, razia dimulai dengan monitoring di Distrik Heram.
Pukul 15.50 WIT, petugas mengamankan pria berinisial WT (30) di Jl. Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram, beserta 171 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek. Patroli dilanjutkan, dan pukul 16.50 WIT, tim mengamankan FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1, Distrik Heram. Pengembangan membawa ke gudang di Perumnas 4 Padang Bulan, di mana 167 botol dan kaleng miras ilegal lagi diamankan.

Total, 385 botol dan kaleng miras ilegal disita dari dua lokasi. Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry, menegaskan razia ini langkah tegas menekan miras ilegal yang sering picu kriminalitas seperti penganiayaan dan perkelahian.
"Penertiban rutin ini penting, terutama di bulan puasa sesuai aturan Pemkot Jayapura soal jam penjualan. Kami tak pandang bulu, termasuk pedagang berizin yang melanggar," tegas AKP Febry. Ia janjikan patroli intensif berkelanjutan.
Kedua tersangka dan barang bukti kini di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum. Kapolresta apresiasi Sat Resnarkoba dan ajak masyarakat laporkan miras ilegal demi kamtibmas.