SekdaTV
sekdatv.
com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Ranperda tersebut mencakup Pembangunan Keluarga dan Rencana Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Menurut Pramono, kedua ranperda ini memperkuat fondasi sosial dan keberlanjutan lingkungan di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global. "Keluarga adalah fondasi utama pembangunan sosial, aktor kunci dalam ketahanan masyarakat dan keberlanjutan," tegasnya.
Ranperda Pembangunan Keluarga didasari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah aktif mendukungnya. "Regulasi ini wajib ada untuk tingkatkan kualitas hidup warga Jakarta," ujar Gubernur.
Sementara Ranperda RPPLH menjadi panduan jangka panjang menjaga lingkungan aman, sehat, dan berkelanjutan. "Kami komitmen seimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam menuju kota global untuk semua," tambahnya.
Pramono berharap DPRD segera membahas dan setujui kedua ranperda ini agar jadi Perda yang beri kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta ke depan.