Sekda TV
sekdatv.
com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan dari publik dan hasil penyelidikan internal dari sejumlah kementerian yang menilai bahwa aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem yang dikenal sebagai salah satu pusat biodiversitas laut dunia. "Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak pertambangan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis lingkungan yang telah memberikan masukan, terutama melalui media sosial, tentang ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Raja Ampat. “Kami menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan pendapat kepada pemerintah. Penyidikan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian yang ditugaskan oleh Bapak Presiden,” tambahnya.
Raja Ampat terkenal sebagai kawasan konservasi dengan status tinggi dan menjadi daya tarik pariwisata bahari Indonesia. Aktivitas pertambangan di wilayah ini telah menuai kekhawatiran tentang kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan dampak negatif bagi ekonomi lokal yang bergantung pada keindahan alam. Prasetyo juga menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik untuk menjaga lingkungan.
“Seluruh pihak perlu waspada dalam menerima informasi dan berperan aktif dalam mencari kebenaran terkait kondisi di lapangan,” tandas Prasetyo, mengingatkan akan pentingnya kolaborasi dalam menjamin keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di Raja Ampat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam konservasi dan melindungi sumber daya alam yang berharga tersebut.