SekdaTV.Com || Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara surat penjaminan dan kondisi sebenarnya. Deportasi sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) itu dilakukan pada Selasa (20/10/2026).
Kedua WNA, berinisial A.A. dan N.A.H., masuk ke Indonesia dengan Visa C22B dan memiliki penjamin yang sama, yakni PT G.P.B. Dari hasil pemeriksaan, keterangan dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan itu menjadi dasar tindakan keimigrasian, yang dikaitkan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dikawal sampai Abu Dhabi-bound
Proses deportasi dimulai dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Keduanya diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan Pelita Air IP603 pukul 12.10 WITA, dan tiba pukul 13.45 WIB.

Di Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Balikpapan tetap mendampingi hingga proses keberangkatan internasional selesai, mulai dari check-in, penyerahan bagasi, hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dengan Etihad EY475 pukul 18.10 WIB.
Pengawasan Berlanjut
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan kepemilikan visa tidak membuat WNA terbebas dari pemeriksaan dan pengawasan selama di Indonesia.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Adi.

Menurut Adi, pemeriksaan dokumen dan keterangan pendukung penting untuk memastikan visa dan izin tinggal digunakan sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya akan terus dioptimalkan, termasuk kesesuaian dokumen, penjaminan, izin tinggal, dan aktivitas selama di Indonesia. Seluruh rangkaian deportasi berlangsung tertib, aman, dan kondusif.