31 Okt 2026

Satpol PP Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Subsidi Eceran dan POM Mini Ilegal, Pelanggar Terancam Kurungan Tiga Bulan atau Denda Rp50 Juta

noeh21
Petugas Satpol PP Balikpapan mendatangi pedagang BBM eceran yang berjualan di pinggir jalan. Penjualan BBM bersubsidi eceran di luar SPBU dilarang.
      
SekdaTV.Com || Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan menyasar pedagang BBM eceran hingga usaha POM mini yang beroperasi tanpa izin.
 
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU. Distribusinya sudah diatur pemerintah sehingga penggunaannya harus tepat sasaran.
 
"Penjualan BBM bersubsidi itu sudah ada aturan dan mekanismenya. Tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU, apalagi menggunakan POM mini yang tidak memiliki izin," kata Boedi, Sabtu (31/10/2026).
 
Bukan Sekadar Ketertiban
 
Menurut Boedi, praktik ini tidak hanya soal ketertiban umum. Penjualan ilegal berpotensi mengganggu distribusi dan membuka peluang penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
 
"BBM subsidi ini merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah. Peruntukannya harus jelas. Kalau kemudian dijual kembali secara eceran, tentu bisa menimbulkan persoalan dalam penyalurannya," ujarnya.
 
Satpol PP mengingatkan warga yang berusaha di bidang ini agar memastikan legalitas usahanya. Boedi juga menyoroti penggunaan POM mini yang ditemukan di sejumlah lokasi.
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru melanggar ketentuan dan berujung pada sanksi hukum," katanya.
 
Dasar Hukum dan Sanksi
 
Larangan tersebut berdasar pada Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu melarang setiap orang atau badan menjual BBM eceran dan/atau SPBU mini di sembarang tempat, kecuali di lokasi yang ditentukan dan berizin.
 
Ketentuan ini diperkuat Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tertanggal 8 Agustus 2026 tentang larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini.
 
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
 
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. Jangan hanya melihat peluang usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan," pungkasnya.
 
Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan praktik penjualan BBM ilegal di lingkungan masing-masing.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas