SekdaTV.
Com || TENGGARONG — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg terkait sengketa lahan tambang batu bara di Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Jumat (2/10/2026).
Perkara ini mempertemukan Yuliana LO selaku Penggugat melawan Haji Syaifun Nahdar (Tergugat I) dan PT Global Inti Energi (GIE) selaku Tergugat II. Sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Candra ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arta, didampingi dua hakim anggota, Ayub dan Hendro Siswoyo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta serta saksi ahli.
Berawal dari Fee Rp25 Ribu per Ton dan Pembebasan Lahan 17 Petani
Persidangan terbaru ini merupakan kelanjutan dari sidang Rabu (23/9/2026) lalu. Saat itu, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta asal Muara Jawa, yakni Haji A (tokoh masyarakat) dan MA (Ketua Kelompok Tani UT). Dalam persidangan tersebut terungkap adanya skema kerja sama pinjam pakai lahan dengan fee Rp25 ribu per ton kepada PT GIE, serta pembebasan lahan milik 17 anggota kelompok tani kepada oknum Direksi PT GIE berinisial RM.
Atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditambang tanpa ganti rugi tersebut, Yuliana LO melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp75 miliar. Tim kuasa hukum penggugat, Faisal dan Ahyar Rasydi, menegaskan optimisme mereka karena kliennya memegang SHM resmi dari BPN Kutai Kartanegara sejak tahun 2001.
"3 Lapis Lho Ini" Tergugat Akui Ada Overlapping, Tapi Klaim Sudah Bebaskan Lahan
Dalam persidangan Jumat (2/10/2026), perdebatan hukum berlanjut tajam saat pendalaman saksi dan saksi ahli mengenai overlapping (tumpang tindih) alas hak antara Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1996 dan SHM tahun 2001.
Penasihat Hukum Tergugat PT GIE, Palmer Situmorang, menegaskan perusahaan bertindak dengan itikad baik (good faith) berdasarkan pembebasan lahan yang sah dari warga dan kelompok tani pemilik SKT di area konsesi.
"Memang ada overlapping di lokasi dari fakta sidang saksi yang digelar. 3 lapis lho ini. Terlepas dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara Yuliana Lo dan Haji Syaifun, bagi penambang yang penting adalah tanah tersebut dibebaskan dari pemilik yang sah," ujar Palmer.
Palmer menambahkan, saksi ahli tergugat di persidangan membenarkan SKT merupakan alas hak dasar yang terbit lebih awal sejak tahun 1996.
"Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat. Tadi ahli juga menegaskan bahwa secara aturan tidak mungkin bisa timbul sertifikat di atas tanah yang sudah ada SKT-nya tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu," tegas Palmer.
Penggugat Balas: SHM Belum Pernah Dibatalkan, Kedudukannya Mutlak
Menanggapi argumen tersebut, Penasihat Hukum Penggugat Rizky Dwi Cahyo Putra, bersama tim advokat Faisal dan Achyar Rasydi, menegaskan kedudukan hukum SHM milik Yuliana LO jauh lebih kuat dan mutlak dibanding SKT.
"Terkait SKT, perlu dipahami bahwa SKT itu memiliki batas waktu administratif. Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami, Yuliana LO, diterbitkan BPN sejak tahun 2001, masih berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Rizky.
Rizky menekankan, SHM milik kliennya belum pernah dibatalkan oleh keputusan pengadilan maupun PTUN, sehingga klaim pembebasan berdasarkan SKT atau pelepasan hak kecamatan tidak bisa mengesampingkan kepemilikan sah atas SHM.
"Prinsip hukum pertanahan kita jelas, sertifikat itu sah selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan. Kami optimistis dengan posisi hukum klien kami dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.