SekdaTV.
Com || BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperjelas mekanisme penempatan pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan ke tempat penampungan sementara (TPS).
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para pedagang terdampak, agar proses penempatan petak dapat berjalan tertib dan sesuai dengan data pedagang yang berhak.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pedagang untuk dapat menempati petak yang disiapkan pemerintah.
"Kita sosialisasi dengan seluruh pedagang eks kebakaran Pasar Sepinggan. Intinya kita sosialisasikan terkait dengan rencana peruntukan TPS tersebut," kata Haemusri, usai memberikan sosialisasi di area Kantor UPTD Pasar Sepinggan Balikpapan, Kamis (18/9/2026).
Tiga Syarat: Izin, Aktif Berjualan, Bebas Retribusi
Menurut Haemusri, syarat pertama adalah pedagang harus memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB) atau dokumen izin tempat berusaha yang menjadi dasar legalitas aktivitas perdagangan di pasar. Syarat kedua, pedagang harus benar-benar masih aktif berjualan sebelum kebakaran terjadi — ketentuan ini penting karena TPS diprioritaskan untuk pedagang yang kehilangan tempat usaha dan membutuhkan lokasi untuk kembali berjualan.
Sementara syarat ketiga berkaitan dengan retribusi. Pedagang yang memenuhi ketentuan tersebut akan mendapatkan fasilitas bebas retribusi untuk menempati petak TPS.
"Prioritasnya adalah yang memiliki surat izin tempat berusaha. Yang kedua, mereka aktif berjualan. Yang ketiga, bebas retribusi," ujar Haemusri.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mendasarkan penempatan petak pada kepemilikan atau penguasaan lapak sebelum kebakaran, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap status izin dan aktivitas perdagangan pedagang.
250 dari 853 Petak Terdampak, 119 Pedagang Ditangani
Kebijakan tersebut diterapkan setelah kebakaran Pasar Sepinggan pada 31 Juli 2026 yang berdampak pada sekitar 250 petak dari total 853 petak di kawasan pasar. Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang terdampak sebagai dasar penentuan penerima fasilitas TPS.
Dari hasil verifikasi, pemerintah menetapkan penanganan terhadap 119 pedagang/petak terdampak. Sebagian fasilitas disiapkan melalui pembangunan TPS baru, sementara sejumlah petak lainnya ditangani pada bangunan utama pasar. Pembangunan TPS menggunakan anggaran pemerintah dan dirancang sebagai bangunan semipermanen.
Penataan Pedagang Berdasarkan Jenis Dagangan
Selain persoalan tempat berjualan, penataan pascakebakaran juga diarahkan untuk membuat kawasan Pasar Sepinggan lebih tertib. Pemerintah berencana menata pedagang berdasarkan jenis dagangan serta berkomunikasi dengan pengurus pedagang, Ketua RT, dan tokoh masyarakat sebelum penempatan dilakukan.
Pemkot Balikpapan menegaskan fasilitas TPS harus dibagikan secara proporsional karena jumlah tempat yang tersedia terbatas. Pedagang yang sebelumnya memiliki lebih dari satu lapak tidak otomatis memperoleh jumlah petak yang sama di TPS. Penataan ini dilakukan agar pedagang yang terdampak langsung kebakaran memiliki kesempatan kembali berjualan, sekaligus mencegah penguasaan petak oleh pihak tertentu.
Bagi Disdag Balikpapan, pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum penempatan dilakukan, dengan harapan tidak terjadi persoalan saat pedagang mulai menempati TPS.
Saat ini, penempatan pedagang ke TPS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemulihan Pasar Sepinggan, sembari pemerintah menyiapkan rencana penataan kembali kawasan pasar.