09 Jun 2025 | Dilihat: 211 Kali

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Dihukum Penjara Hingga 11,5 Tahun

noeh21
      
Sekda TV sekdatv.com, JAKARTA - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara di tengah situasi darurat.

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada Kamis, (5/6), dengan terdakwa yang dihadirkan adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI); dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM). Dalam vonis yang dibacakan, Budi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi 2 bulan kurungan.

Hakim mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terjadi pada Maret 2020, ketika pengadaan APD sangat mendesak. Budi disinyalir telah menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai PPK dengan melaksanakan pembayaran tanpa adanya surat pemesanan yang sah. Penegasan dari hakim ini mengindikasikan bahwa pelanggaran tersebut menciptakan kerugian bagi negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik menerima vonis yang lebih berat, masing-masing dihukum selama 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp224,18 miliar. Hakim menekankan bahwa tindakan mereka secara jelas bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan. Putusan ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor publik.

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa PT EKI dan PT PPM terlibat dalam pengadaan yang tidak sesuai kualifikasi dan lalai dalam menyusun dokumen yang diperlukan. Kerugian negara akibat tindakan korup para terdakwa diperkirakan mencapai Rp319,6 miliar, dengan Satrio dan Ahmad masing-masing untung sebesar Rp59,9 miliar dan Rp224,1 miliar. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas