21 Jun 2025 | Dilihat: 252 Kali

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Obstruction of Justice Terkait Korupsi DPRD Kota Bitung

noeh21
JM, CA, dan MT, Langsung Ditahan Setelah Penetapan Tersangka
      
Sekda TV sekdatv com, BITUNG - Pada Kamis, 19 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Bitung mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
 
Proses penyidikan kasus ini mencuat setelah mencermati adanya dugaan tindak penghalangan yang menghambat penegakan hukum dalam kasus korupsi tersebut. Tindakan obstruction of justice menjadi perhatian khusus karena dapat merusak integritas proses hukum dan menutupi fakta-fakta di lapangan.
 
Para tersangka yang ditetapkan diduga berperan aktif dalam usaha menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kejaksaan Negeri Bitung bertekad untuk menindak tegas pelaku yang terlibat, tidak hanya dalam kasus korupsi, tetapi juga dalam tindakan yang dapat merusak proses hukum.
 
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan S.H,. M.H menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijaga agar proses pemeriksaan dan penyidikan dapat berlangsung tanpa ada gangguan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik penghalangan penyidikan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Dengan penetapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu proses hukum. Kejaksaan juga meminta dukungan seluruh masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas