05 Sep 2026

Tutup Celah, Bukan Tunda Waktu, Ketum PJI Hartanto Boechori Kritik Keras Wacana Penundaan UU Perampasan Aset

noeh21
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori
      
SekdaTV.Com || Surabaya - Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori kembali menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilainya berupaya menunda pengesahan UU Perampasan Aset dengan dalih kekhawatiran penyalahgunaan.
 
Melalui grup WA PJI, Kamis (4/9/2026), ia menegaskan bahwa narasi ketakutan yang beredar di ruang publik - seolah UU tersebut akan menjadi "pasal karet" dan menyasar masyarakat biasa - sudah bisa diprediksi sejak awal, dan kini justru dijadikan alasan untuk mengulur waktu pengesahan.
 
"Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!" tegasnya.
 
Boechori menilai, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan seharusnya dijawab dengan perbaikan substansi undang-undang, bukan dengan menunda pengesahannya.
 
"Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!" ujarnya.
 
Ia mendesak DPR RI menunjukkan keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat dengan merumuskan UU yang benar-benar fokus mengejar kekayaan hasil korupsi, lengkap dengan mekanisme pembuktian terbalik dan hukuman berat bagi pelaku serta jaringannya.
 
"Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka," katanya.
 
Menurutnya, hukuman penjara semata tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. "Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!" tegasnya.
 
Tawarkan Konsep "Pembatasan Pintar"
 
Untuk menjawab kekhawatiran publik, Boechori menawarkan konsep 'Pembatasan Pintar' (Smart Restrictions) yang terdiri dari empat lapis perlindungan hukum.
 
Pertama, subjek hukum UU ini harus dibatasi secara tegas hanya kepada pejabat, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait langsung dengan tindak pidana. "Jangan masyarakat biasa," katanya.
 
Kedua, ia mengusulkan penetapan batas nilai aset minimal, misalnya Rp5 miliar, agar aparat tidak menyalahgunakan UU ini untuk menekan masyarakat kecil.
 
Ketiga, perlu ada perlindungan tegas dan mekanisme hak sanggah cepat bagi pihak beritikad baik yang namanya dipakai sebagai nominee penyembunyian aset.
 
Keempat, ia menegaskan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan - merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, atau melakukan pemerasan - harus dihukum berat, bahkan hingga perampasan aset milik mereka sendiri.
 
"Kalau ada oknum penyidik, jaksa, atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan, atau menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalau perlu, sampai asetnya dirampas," tegas wartawan utama itu.
 
Rakyat Menunggu Realisasi, Bukan Alasan
 
Boechori menegaskan, UU Perampasan Aset harus tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi pihak yang tidak bersalah.
 
"Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang," katanya.
 
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan DPR, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar merealisasikan janji pengesahan UU tersebut pada pertengahan Desember 2026, sekaligus meminta seluruh jaringan PJI di daerah turut mengawal prosesnya.
 
"Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini," pungkasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas