SekdaTV.Com || Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas'ud, SE., ME., menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2026, Senin (19/10/2026).
Penyerahan SK itu menjadi bentuk penghargaan Pemerintah Kota Balikpapan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menuntaskan masa bakti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Rahmad menyebut masa pensiun adalah bagian dari perjalanan pengabdian ASN yang layak dihargai. Menurutnya, dedikasi dan tanggung jawab selama bertahun-tahun ikut mendukung pembangunan daerah.
"Pengabdian yang telah diberikan para ASN merupakan bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras, dedikasi, serta kontribusi mereka selama menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Rahmad Mas'ud.

Ia menegaskan, berakhirnya masa kerja tidak serta-merta mengakhiri kesempatan seseorang memberi manfaat bagi masyarakat. Para ASN purnatugas masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang bisa dibagikan kepada lingkungan sekitar.
Rahmad berharap para purnatugas menjalani masa pensiun dengan sehat, bahagia, dan tetap produktif. Ia juga mendorong mereka terus berperan dalam kehidupan sosial serta menjadi teladan bagi generasi muda. Pengalaman selama bekerja di pemerintahan, lanjutnya, adalah bekal berharga untuk kegiatan kemasyarakatan.
Penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun juga bagian dari proses administrasi kepegawaian. Proses ini diperlukan untuk memberi kepastian status kepegawaian dan memastikan hak-hak pegawai yang purnatugas diproses sesuai ketentuan.
Bagi para pegawai, berakhirnya masa dinas menandai dimulainya babak baru kehidupan. Pengalaman, nilai kerja, dan kontribusi selama bertugas diharapkan tetap menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian di tengah masyarakat.