01 Jun 2026 | Dilihat: 1108 Kali
Wawali Balikpapan: Lahan Harus Clear and Clean Sebelum Dibangun, Pemkot Genjot Sertifikasi Aset
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., saat membagikan Bendera Merah Putih usai Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Halaman Balai Kota Balikpapan, Senin (1/6/2026).
SekdaTV.Com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat sertifikasi aset daerah yang belum memiliki legalitas kuat. Langkah ini ditempuh untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengamankan proses pengajuan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., menyebut sertifikasi aset menjadi salah satu prioritas sejak awal masa kepemimpinan.
"Sejak awal kami dilantik, salah satu prioritas yang kami lakukan adalah mendata dan mensertifikatkan seluruh aset daerah, termasuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan aset-aset lainnya," kata Bagus, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, aset yang belum bersertifikat mencakup lahan untuk fasilitas pendidikan, pelayanan publik, hingga infrastruktur strategis.
"Aset tersebut mencakup lahan yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai infrastruktur strategis lainnya," ujarnya.
Bagus menekankan, kepastian legalitas lahan adalah syarat mutlak sebelum mengajukan bantuan pembangunan ke pusat. Tanpa itu, usulan bisa tidak diproses - atau berujung sengketa kepemilikan setelah fasilitas selesai berdiri.
"Kalau bantuan sudah turun lalu muncul masalah terkait lahan, tentu akan menjadi persoalan yang lebih rumit. Karena itu kami selalu mengingatkan agar usulan pembangunan fisik dilakukan pada lahan yang statusnya sudah clear and clean," ujarnya.
Perhatian serupa diarahkan ke Pasar Inpres Kebun Sayur. Bagus mengakui rencana pengembangan kawasan itu masih memiliki sejumlah syarat yang harus diselesaikan, terutama soal kelengkapan dokumen sertifikasi lahan. Hal yang sama berlaku untuk rencana pembangunan pasar induk yang akan diajukan ke pemerintah pusat.
"Khusus Pasar Inpres memang ada beberapa hal yang masih perlu diselesaikan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan sertifikat lahan," tutur Bagus.
Pemkot Balikpapan menargetkan seluruh aset strategis daerah segera memiliki kepastian hukum, sehingga program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan sengketa di kemudian hari.