24 Sep 2026

WNA Berinisial JG Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian, Diduga Langgar Izin Tinggal Investor

noeh21
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, saat memperlihatkan barang bukti pelanggaran keimigrasian dengan tersangka JG, didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Balikpapan Mursalin serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Balikpapan Keneth Rompas, dalam konferensi pers di Kanim Balikpapan, Kamis (24/9/2026).
      
SekdaTV.Com || BALIKPAPAN — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JG sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas JG yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan JG merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28A. Izin tinggal tersebut berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia dan masih berlaku hingga 20 September 2027.
 
"Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya," kata Nurudin dalam konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut.
 
Ditemukan Aktivitas Jadi Perantara Apartemen, Ada Komisi Rp10 Juta
 
Menurut dia, dugaan pelanggaran terungkap setelah jajaran Imigrasi melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap aktivitas JG selama berada di Indonesia. Dari rangkaian pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
 
Imigrasi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta serangkaian tindakan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen keimigrasian dan dokumen korporasi, serta mendalami bukti transaksi dan bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JG.
 
Nurudin menyebut salah satu fakta yang diperoleh penyidik berkaitan dengan aktivitas JG sebagai perantara dalam penyediaan apartemen. Dalam aktivitas tersebut, penyidik juga menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.

 
Namun, Nurudin menegaskan temuan tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka.
 
"Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian memperoleh dasar hukum untuk menetapkan JG sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian.
 
Bukan untuk Membatasi Investasi Asing
 
Nurudin menegaskan, penegakan hukum terhadap JG tidak ditujukan untuk membatasi investasi asing di Indonesia. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan ruang bagi investasi asing yang sah, produktif, dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah.
 
"Keterbukaan investasi harus berjalan, khususnya dalam bidang keimigrasian. Warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," katanya. Hal yang sama berlaku bagi perusahaan, penjamin, maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa atau bekerja sama dengan WNA.
 
"Pengawasan keimigrasian tidak ditujukan untuk mencari pelanggaran. Pengawasan merupakan instrumen negara untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing memberikan manfaat serta tidak bertentangan dengan kepentingan negara," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi tersebut, Imigrasi menerapkan kebijakan selektif atau *selective policy* — memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

 
Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
 
Nurudin juga mengingatkan bahwa perkara JG masih dalam proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
 
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Penentuan bersalah atau tidak pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku," katanya.
 
Ia memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta menghormati hak-hak pihak yang terlibat.
 
Pengawasan Orang Asing di Kaltim Diperkuat
 
Ke depan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Timur, melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi intensif, serta kegiatan penegakan hukum keimigrasian.
 
Nurudin juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dapat menyampaikan informasi kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
 
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Balikpapan Mursalin, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Balikpapan Keneth Rompas.
 
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tahapan proses hukum yang berlaku," ujar Nurudin.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas