13 Okt 2025 | Dilihat: 1108 Kali

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Kendal

noeh21
      
Sekda TV sekdatv.com, Semarang, 13 Oktober 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di Gerbang Tol Kendal, Kabupaten Kendal, pada Senin, 6 Oktober 2025. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian cukai senilai Rp1,2 miliar.
 
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen yang mencurigai pengiriman rokok ilegal melewati wilayah Jawa Tengah. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan pengamatan dan pengejaran kendaraan yang melintas di Jalan Tol Semarang-Batang hingga akhirnya berhasil dihentikan di Gerbang Tol Kendal.
 
“Pemeriksaan ditemukan sebanyak 98 karton rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 1.616.000 batang rokok ilegal,” terang Megah. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
 
Barang bukti, kendaraan, dan sopir yang merupakan pelaku, sekarang dalam pengawasan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait perpajakan, yang ancamannya berupa hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda berkali lipat dari nilai cukai.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas