SekdaTV.Com, DENPASAR - Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya peredaran 937 butir narkotika sintetis jenis mephedrone yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Polda Bali pada 10 Juni 2026. Setelah konferensi pers, barang bukti hasil pengungkapan perkara langsung dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Heri Purwanto, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Iwan Kurniawan.
Iwan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi kuat antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.
"Kolaborasi menjadi kunci dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi internasional. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut, menurutnya, menjadi wujud komitmen aparat dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Bali, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif memberikan efek jera kepada pelaku, memperkuat pengawasan jalur masuk barang dari luar negeri, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman peredaran gelap narkotika.