29 Ags 2025 | Dilihat: 1353 Kali
BPN Kota Balikpapan Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan Proyek Tol IKN untuk Menyelesaikan Isu Ganti Rugi
Sekda TV sekdatv.com, Balikpapan, Jumat, 29 Agustus 2025 – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan melaksanakan pertemuan dengan Keluarga Besar Johny Maramis, pemilik lahan untuk pembangunan proyek Jalan Tol Balikpapan – IKN, Simpang Susun, Kariangau – Simpang Tempadung. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan ganti rugi yang belum terselesaikan akibat keterlambatan pengeluaran peta bidang lahan.
Sebelum pertemuan berlangsung, pemilik lahan melakukan aksi penutupan area proyek sebagai bentuk protes atas mundurnya proses administrasi tanah yang membuat proyek pembangunan jalan tol terhenti total. Dalam upaya menyelesaikan isu ini, BPN Kota Balikpapan mengundang perwakilan dari BBPJN Kaltim, DPPR Kota Balikpapan, PT Wika sebagai kontraktor, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pernyataannya, Johny Maramis mengungkapkan kekhawatiran terkait status lahan bersertifikat yang belum sepenuhnya tercover oleh peta bidang dari BPN. “Ada sebagian dari lahan kami yang bersertifikat dan sudah masuk dalam penlok, namun peta bidangnya hingga saat ini belum diterbitkan,” jelasnya.
Kepala BPN Kota Balikpapan, Subur, S.SiT, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mendengarkan keluhan warga terkait hasil inventarisasi pengadaan tanah. “Kami sudah menemukan titik temu antara pihak pengadu dan pihak lain yang terlibat,” katanya, dan berharap kesepakatan yang tercapai bisa mengakhiri aksi penutupan lahan proyek. Subur menambahkan bahwa mereka akan memperlajari status peta bidang yang belum diterbitkan dan menjadwalkan pengumuman terkait hal tersebut agar para pemilik tanah dapat membuka kembali akses ke proyek tol yang tengah berlangsung.