Sekda TV sekdatv.
com, Jakarta - Jokowi akhirnya melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah kasus tersebut berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.
Alasan Pelaporan
Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya tidak menduga tuduhan ijazah palsu masih berlanjut hingga saat ini. Ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, ia berharap masalah ini akan selesai dengan sendirinya. Namun, karena tuduhan tersebut masih terus beredar, Jokowi memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Detail Pelaporan
- Pihak yang Dilaporkan: Lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atas kepemilikan ijazah palsu.
- Barang Bukti: 24 video yang diduga disebarkan oleh terlapor diserahkan sebagai barang bukti.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Proses Penyelidikan
Jokowi dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak penyidik dan membuka kemungkinan untuk dilakukan uji forensik jika diperlukan. Laporan ini sedang ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.