01 Nov 2026

Korupsi Batu Bara di BUMD Samarinda: Tiga Direktur Varia Niaga Ditetapkan Tersangka, Berkas Sudah di Kejati

noeh21
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si..
      
SekdaTV.Com || SAMARINDA, Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai 2024.
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tersangka berinisial SH, AC, dan MR, berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah itu.
 
Berkas tahap I di kejaksaan
 
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara ini bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
 
Penyidik telah melimpahkan berkas tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini berkas ketiga tersangka diteliti Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses berlanjut.
 
Peran tersangka dijelaskan di konferensi pers
 
Ketiganya disebut punya peran masing-masing. Konstruksi perkara, peran tersangka, dan modus operandi akan dipaparkan Ditreskrimsus dalam konferensi pers yang direncanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
 
Imbauan dan praduga tak bersalah
 
Polda Kaltim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta memercayakan penanganan perkara kepada penyidik. Polda menegaskan penyidikan berdasarkan alat bukti dan aturan hukum, dan penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan.
 
Polda Kaltim juga mengingatkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus melalui tahapan peradilan.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas