Sekda TV
sekdatv.
com, NABIRE - Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 10.50 WIT. Tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan kekerasan bersama, resmi diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di kantor kejaksaan.
Proses penyerahan dimulai pukul 07.25 WIT dengan pengeluaran tersangka dari Rutan Polres Mimika, dilanjutkan pengawalan hingga tiba di Bandara Douw Aturure Nabire pada pukul 09.45 WIT. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk pemeriksaan oleh JPU As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H., yang berlangsung hingga pukul 11.40 WIT dengan kondisi aman.
Barang bukti yang diserahkan antara lain potongan kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta alat berat dan kendaraan yang rusak akibat insiden pembakaran di Camp PT Unggul, Ilaga, Kabupaten Puncak pada 11 Februari 2021.
Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan. Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan profesionalisme.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum terhadap kasus tersebut dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Nabire.