SekdaTV.Com, BALIKPAPAN - Dua modus penyelundupan narkoba sekaligus terbongkar di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Sabu 1 kilogram disembunyikan di balik korset yang dikenakan langsung di tubuh pelaku, sementara lebih dari 1.000 butir ekstasi disamarkan di dalam kemasan kopi dan produk sehari-hari.
Di balik dua modus itu, polisi mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan warga negara Malaysia berinisial S dan warga negara Belanda berinisial WF.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Aula Mahakam, Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Pelaku S ditangkap pada 22 April 2026 sesaat setelah mendarat dari Kuala Lumpur. "Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Aktivitasnya sudah kami pantau sejak awal hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan," ujar Romylus.
Sabu yang disimpan dalam korset yang dimodifikasi itu berasal dari rekan S di Malaysia berinisial Y. "Dari pengakuan pelaku, sabu didapat dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung," jelasnya.
Bersamaan dengan penangkapan S, polisi juga menyergap paket kiriman yang berisi ekstasi. Caranya tidak biasa. "Modusnya disatukan dengan kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi," kata Romylus.
Pengembangan kasus mengarah ke WF, WNA Belanda yang disebut sebagai pengendali jaringan. Seorang perempuan yang merupakan anak angkatnya diperintahkan mengambil paket tersebut. "Perempuan yang mengambil paket tersebut merupakan anak angkat dari pelaku WF. Dia diperintahkan untuk mengambil paket yang sudah dikirim," ujar Romylus.
Yang lebih mengkhawatirkan, ekstasi yang disita bukan jenis biasa. "Bentuknya berbeda dan kandungannya sekitar 54 persen lebih kuat dibandingkan ekstasi yang beredar biasa. Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang," kata Romylus. Polisi juga tidak percaya begitu saja klaim tersangka bahwa barang itu untuk konsumsi pribadi. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.
Kapolda Endar Priantoro menyebut kasus ini membuka mata soal penggunaan jalur internasional sebagai jalur narkoba. "Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan," katanya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut waspada. "Kita harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba. Kita harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita agar terlepas dari ancaman narkoba," pungkas Endar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal miliaran rupiah.