SekdaTV.Com, BALIKPAPAN - Dua orang yang menjalankan home industri sabu di Kota Balikpapan kini menghadapi ancaman hukuman mati. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap keduanya setelah membongkar laboratorium narkoba rumahan di kawasan Prapatan - beroperasi menggunakan bahan baku cairan kimia yang didatangkan dari Malaysia.
Kedua tersangka berinisial AS dan OH diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Balikpapan Selatan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat total 333,7 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan temuan awal itu membuka jalan ke pengungkapan yang lebih besar.
"Barang bukti tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Romylus.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik bergerak menuju rumah milik OH di kawasan Prapatan. Di sana petugas menemukan ruang produksi narkoba lengkap - ratusan gram cairan kimia asal Malaysia yang diduga bahan baku sabu, gelas baker, kompor listrik, alat ukur, dan timbangan digital.
"Lokasi ini diduga digunakan sebagai home industry pembuatan sabu dengan skala terbatas. Kami masih mendalami jaringan dan asal bahan baku yang digunakan pelaku," kata Romylus.
Seluruh barang bukti, mulai dari narkotika siap edar hingga cairan kimia, dimusnahkan menggunakan mobil insinerator bersama barang bukti pengungkapan kasus narkoba lainnya. AS dan OH kini ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Romylus.