06 Apr 2026 | Dilihat: 1107 Kali

Sejumlah Raperda Lama Belum Tuntas DPRD Balikpapan Kejar Target Propemperda 2026

noeh21
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung
      
SekdaTV sekdatv.com, BALIKPAPAN - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Balikpapan tercatat belum tuntas meski telah dibahas sejak beberapa tahun terakhir. DPRD Balikpapan kini menargetkan percepatan penyelesaian regulasi tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
 
Dokumen Propemperda 2026 menunjukkan sejumlah Raperda masih berada di berbagai tahapan pembahasan dan belum mencapai persetujuan akhir.
 
Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam agenda sejak 2022 hingga 2023, namun hingga kini belum rampung.
 
Salah satu yang paling lama adalah Raperda tentang penyelenggaraan reklame yang telah diajukan sejak Juli 2022. Selain itu, terdapat pula Raperda tentang perubahan aturan bangunan gedung yang mulai dibahas pada Februari 2023.
 
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, membenarkan masih adanya Raperda yang belum selesai hingga tahap akhir pembahasan.
 
Menurutnya, setiap Raperda harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari paripurna satu hingga paripurna empat sebelum disahkan.
 
“Kalau dilihat tahapannya, ada paripurna satu sampai paripurna empat. Tinggal kita cek mana yang belum sampai tahap akhir, itu yang kita dorong untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
 
Ia menegaskan, DPRD kini memfokuskan penyelesaian pada Raperda yang belum mencapai paripurna keempat, terutama yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
 
Selain usulan dari DPRD, sejumlah Raperda yang berasal dari pemerintah kota juga masuk dalam daftar pembahasan, seperti Raperda tentang sistem kesehatan daerah, kawasan tanpa rokok, hingga penataan dan pembinaan gudang.
 
Tak hanya itu, terdapat pula Raperda strategis lain seperti rencana umum penanaman modal 2025-2036, inovasi daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.
 
Namun, sebagian besar regulasi tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum menunjukkan progres signifikan.
 
Kondisi ini menjadi perhatian karena regulasi-regulasi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kota, hingga iklim investasi di daerah.
 
Andi menyebut, penyelesaian Raperda menjadi penting agar tidak terjadi penumpukan regulasi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
 
“Yang belum tuntas ini kita kejar. Targetnya bisa selesai tahun ini,” tegasnya.
 
DPRD menargetkan pembahasan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan regulasi yang paling mendesak dan berdampak luas.
 
Dengan percepatan tersebut, diharapkan seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Balikpapan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas