20 Mei 2026 | Dilihat: 1108 Kali

Polda Kaltim Perkuat Penanganan Tipidkor, Bambang Yugo Tekankan Integritas Penyidik

noeh21
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mewakili Kapolda Kaltim membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kortastipidkor Polri di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Rabu (20/5/2026)
      
SekdaTV.Com, Balikpapan, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kortastipidkor Polri di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Rabu (20/5/2026). 
 
Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di wilayah hukum Polda Kaltim dan jajaran.
 
RDP dibuka oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang membacakan sambutan Kapolda Kaltim. 
 
Kegiatan ini dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah IV.4 KPK RI, Jarod Faizal, Kortastipkor Mabes Polri RI, Kombes Pol Hendy Febrianto, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawan dan Kasatreskrim jajaran di wilayah Polda Kaltim.
 
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan pentingnya pengawasan, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas penyidik Tipidkor guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai aturan hukum.
 
“Kami membutuhkan integritas, kolaborasi, serta pengawasan dari KPK RI dan Kortastipidkor Polri terhadap perkara yang ditangani penyidik Tipidkor Polda Kalimantan Timur dan jajaran, sehingga penanganan perkara tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan dan sesuai payung hukum yang berlaku,” kata Bambang.
 
Ia menyebut, capaian Polda Kaltim dalam penanganan perkara korupsi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Pada tahun 2024, Polda Kaltim meraih peringkat ketiga nasional dalam kategori persentase penyelesaian perkara Tipidkor. 
 
Sementara pada 2025, Polda Kaltim berhasil menempati peringkat pertama tingkat nasional dalam kategori penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
 
“Hal ini tidak lepas dari kerja keras serta integritas para penyidik Tipidkor Polda Kalimantan Timur dan jajaran. Kami akan terus mempertahankan bahkan meningkatkan performa untuk menjadikan Kalimantan Timur bebas korupsi,” ujarnya.
 
Menurut Bambang, penanganan perkara korupsi di Kaltim saat ini dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama unit Tipidkor di 10 Polres jajaran. 
 
Ia meminta seluruh penyidik menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara.
 
“Kepada seluruh penyidik, penting untuk menjaga integritas sebagai penegak hukum. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan jangan takut menangani perkara meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh,” tegasnya.
 
Selain itu, Bambang juga mengingatkan penyidik agar terus meningkatkan kompetensi, memahami dasar hukum, teknik penyelidikan dan penyidikan, termasuk mempelajari KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan.
 
Ia berharap forum RDP bersama KPK RI dan Kortastipidkor Polri dapat menjadi ruang evaluasi dan solusi atas berbagai kendala dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
 
“Hal-hal yang menjadi hambatan dan kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi agar didiskusikan dalam rapat dengar pendapat ini, sehingga ditemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian perkara,” pungkas Bambang.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas