23 Mei 2025 | Dilihat: 292 Kali

Arnita Mamonto Dijatuhi Hukuman Mati: Kasus Pembunuhan Keponakan Mengguncang Sulawesi Utara

noeh21
      
Sekda TV sekdatv.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.

Pada Jumat, 22 November 2024, Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu menyaksikan sebuah putusan yang mengguncang hati masyarakat Sulawesi Utara. Arnita Mamonto, yang dikenal sebagai Aning, seorang ibu muda berusia 19 tahun, dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap keponakannya yang baru berusia 8 tahun. Vonis tersebut menjadi momen yang mengejutkan, menggambarkan sisi kelam dari sebuah cerita yang seharusnya indah.
 
Majelis hakim menyatakan bahwa Arnita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengerikan ini. Suasana persidangan dipenuhi dengan ketegangan dan emosi, menciptakan momen sedih bagi keluarga korban dan masyarakat Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Air mata para hadirin mencerminkan rasa duka mendalam sekaligus kemarahan, saat mereka mendengar detail kejahatan yang terjadi.
 
Motif di balik tindakan sadis ini sangat ironis: Arnita terpicu oleh keinginan untuk memiliki perhiasan emas yang dikenakan oleh keponakannya. Ambisinya untuk hidup mewah dan mengikuti gaya hidup konsumtif mengaburkan akal sehatnya, mendorongnya untuk merencanakan aksi kejam yang menghilangkan nyawa seorang anak yang seharusnya dia jaga. Dengan segala perencanaan yang matang, Arnita tidak hanya merenggut kehidupan keponakannya, tetapi juga meruntuhkan harapan dan kepercayaan keluarga serta masyarakat.
 
Kronologi tragis dimulai pada 18 Januari 2024, ketika Arnita melihat keponakannya bersama ibunya di rumah nenek mereka. Melihat perhiasan emas yang dikenakan anak tersebut, Arnita mulai merancang rencana jahatnya.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas