03 Jun 2026 | Dilihat: 1175 Kali
Dadan Ditahan Kejagung: Yayasan Mitra SPPG Ternyata Milik Para Tersangka Sendiri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah), memberikan keterangan pers usai menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
SekdaTV.Com, JAKARTA - Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Para tersangka:
1. Dadan Hindayana - Mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya - Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. Lodewyk Pusung - Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus utama para tersangka. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata terafiliasi dan sebagian dimiliki oleh para tersangka sendiri.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain konflik kepentingan dalam pemilihan mitra itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Sejumlah item disebut di-mark-up, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Besaran total kerugian negara masih dalam penghitungan penyidik.
Surat perintah penyidikan sudah ditandatangani sejak 29 Mei 2026, jauh sebelum ketiganya dicopot. Presiden Prabowo Subianto baru mencopot para pejabat itu dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).
Bagi Dadan Hindayana, penahanan ini datang berlapis. Baru tiba dari ibadah haji, jabatannya langsung dicopot, dan sehari kemudian ia sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ironis, karena Dadan sebelumnya dikenal kerap mengingatkan masyarakat soal modus penipuan terkait titik SPPG. Kini justru ia menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan lembaga yang pernah dipimpinnya.
Ketiga tersangka menjalani penahanan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.