SekdaTV.Com || BALIKPAPAN – Kebakaran hutan dan lahan (
karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah membakar sedikitnya 6.059,8 hektare lahan hingga 28 Oktober. Pada periode yang sama, belasan ribu titik panas terdeteksi di berbagai wilayah provinsi ini.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan, data kumulatif penanganan karhutla mencatat 15.713 titik panas (hotspot) sepanjang tahun ini. Selain itu, 10.196 titik teridentifikasi sebagai fire spot. Data itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Menurut Endar, karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga memicu pencemaran udara dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
"Karhutla merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi," kata Endar.
Kukar, Berau, dan Kutai Barat terluas
Kutai Kartanegara mencatat luasan terbakar terbesar, sekitar 1.661 hektare. Disusul Berau sekitar 1.202 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare. Dari sisi jumlah hotspot, Berau termasuk yang tertinggi, yakni 4.018 titik.
Endar menyebut kondisi geografis Kaltim membuat penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial. Wilayah hutan, perkebunan, hingga lahan gambut memiliki tingkat kerawanan berbeda, dan sejumlah kawasan berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Penanganan karhutla secara terpadu tentunya harus dimulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab," ujarnya.
Polisi kembangkan metode pemadaman
Selain penindakan hukum, Polda Kaltim mengembangkan strategi mempercepat pemadaman, di antaranya memanfaatkan bahan kimia pemadam Surface Active Agent (SAA). Teknologi ini dikembangkan bersama Universitas Mulawarman sebagai salah satu alternatif menghadapi karakteristik kebakaran lahan di Kaltim, berbarengan dengan pencegahan dan deteksi dini.
Pembukaan lahan dengan membakar
Endar menilai pemadaman tidak akan cukup jika sumber api terus muncul akibat ulah manusia. Ia menyoroti pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan dalam sejumlah perkara. Pada beberapa kasus perorangan, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau perladangan karena dianggap lebih mudah dan murah.
"Walaupun cara itu dianggap efektif dan murah, dampaknya begitu besar. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena tentunya akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegas Endar.
Polda Kaltim memastikan penanganan akan berkelanjutan, mulai dari pencegahan, pemantauan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum. Endar menekankan pengendalian karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan instansi terkait perlu terlibat agar kebakaran tidak meluas dan berulang.
Dengan lahan terbakar lebih dari 6.000 hektare dan ribuan titik panas terpantau, pengendalian karhutla menjadi pekerjaan penting di Kaltim hingga akhir 2026.