20 Apr 2026 | Dilihat: 1121 Kali

Sebelum Jadi Aturan, Raperda Balikpapan Wajib Lolos Uji Harmonisasi

noeh21
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung
      
SekdaTV sekdatv.com, BALIKPAPAN — Tidak semua rancangan peraturan daerah bisa langsung melangkah ke tahap pengesahan. Di Balikpapan, setiap raperda harus lebih dulu melewati proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur sebuah tahap yang menentukan apakah sebuah regulasi layak diberlakukan atau masih perlu dibenahi.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, usai pertemuan koordinasi antara Bapemperda dan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
 
Menurut Andi Arif, sinergi dengan Kemenkumham bukan sekadar formalitas. Dalam forum tersebut, setiap raperda dibedah dari dua sisi sekaligus substansi kebijakan dan struktur penulisan.
 
"Bukan hanya soal redaksi, tapi juga memastikan arah kebijakannya tidak berbenturan dengan aturan lain," ujarnya.
 
Proses ini sejalan dengan prinsip legal drafting yang dikenal di dunia hukum pendekatan sistematis dalam menyusun peraturan agar tidak mengandung celah tafsir maupun kontradiksi internal.
 
Satu hal yang tidak bisa diabaikan, kata Andi Arif, adalah soal hierarki hukum. Perda sebagai regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya  mulai dari peraturan pemerintah hingga undang-undang.
 
"Harmonisasi ini memastikan perda kita tidak berdiri sendiri, tapi masuk dalam satu sistem hukum yang utuh," tegasnya.
 
Proses ini berlaku untuk seluruh raperda yang sedang dibahas, baik yang digagas DPRD maupun yang diajukan pemerintah kota. Target akhirnya jelas: menghasilkan perda yang tidak hanya sah secara formal, tetapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan tanpa memicu persoalan hukum baru.
 
"Perda yang baik bukan hanya yang sudah disahkan, tapi yang bisa dipakai dan memberi dampak nyata bagi masyarakat," pungkas Andi Arif.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas